Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya.
Sebab, ICW menilai mereka enggan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.
Bagi ICW, dikatakan Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.
Satu di antaranya, sebutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.
Baca juga: Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki: Jika Tidak . . .
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," ujar Kurnia.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, vonis banding itu memutuskan memangkas masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam statusnya sebagai terdakwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Riono mengungkapkan alasan JPU tidak akan mengajukan kasasi lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," tukasnya.