- S-1 Ekonomi Akuntansi
- S-1 Bisnis Manajemen
- S-1 Kriminologi
- S-1 Sosiologi
- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
- S1 Antropologi
- S-1 Ilmu Komunikasi
9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Teknik Komputer
- S-1 Ilmu Kompute
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Sistem Informasi
11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang
Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum
12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-2 Administrasi Publik
- S-2 Ilmu Administrasi Negara
- S-2 Administrasi Negara
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Berikut ini syarat dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:
Syarat Pendaftaran
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;
Tahapan Seleksi
- Pembukaan Pendafataran
- Pembuatan Akun
- Verifikasi Administratif
- Pengumuman Hasil Verifikasi Pra-Sanggah
- Masa Sanggah
- Pengumuman Hasil Verifikasi Administratif
- Ujian Seleksi
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengolahan Nilai
- Pengumuman Hasil Nilai Pra-Sanggah
- Masa Sanggah Nilai
- Pengolahan Nilai Akhir
- Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir
- Pemberkasan
- Pengusulan Penetapan Nomor Induk
- Penetapan NIP
Bagi CPNS Ujian Seleksi dibagi menjadi dua yaitu, SKD dan SKB.
Sementara bagi PPPK Non Guru terdapat Ujian Seleksi Kompetensi.
Bagi PPPK Guru, Ujian Seleksi Kompetensi dilakukan sebanyak 3x kesempatan.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita lainnya terkait CPNS 2021