News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dari Kemensos Bagi 10 Juta Keluarga, Cair Juli 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bantuan Pemerintah - Cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi 10 juta keluarga, Rp 300 ribu kali 2 bulan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi 10 juta keluarga.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Program ini diberikan sebagai upaya pemerintah demi menangani stabilitas ekonomi masyarakat dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Diketahui, terakhir, Kemensos menyalurkan BST sampai April 2021.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat Juli 2021

Baca juga: Jalan 5 Hari, Simak 4 Upaya Pemerintah Tangani PPKM Darurat, Termasuk Beri Bansos 10 Juta Keluarga

Selanjutnya untuk pencairan Bansos Tunai akan dirapel, yakni bulan Mei dan Juni 2021. 

Sehingga, masyarakat yang terdaftar akan mendapatkan Rp 300 ribu dikali dua bulan, yakni Rp 600 ribu tiap keluarga.

Berikut, cara cek penerima bansos dari Kemensos dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021):

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini