Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga disarankan untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Sehingga, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos.
Baca juga: Jalan 5 Hari, Simak 4 Upaya Pemerintah Tangani PPKM Darurat, Termasuk Beri Bansos 10 Juta Keluarga
Dicairkan Bertahap
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah sudah mulai menyalurkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Bansos Tunai akan diberikan kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak, termasuk keluarga-keluarga miskin baru.
Kebijakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening- rekening untuk yang lewat Bank Himbara."
"Sedangkan, yang untuk PT Pos juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat," ujarnya, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa (6/7/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)