News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

CPNS Kejaksaan 2021: Ada Perubahan Ketentuan Seleksi, Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Satu di antaranya batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai Postur Badan Ideal

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan/Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

4. KTP dan Keterangan Domisili

Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.

Menjadi:

Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh ketua Rukun Tetangga (RT)/ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (di scan bersama dengan KTP dalam satu file).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini