News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

CPNS Kejaksaan 2021: Ada Perubahan Ketentuan Seleksi, Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Satu di antaranya batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru seputar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021.

Lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021.

Setidaknya ada sembilan poin ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 yang diganti.

Satu di antaranya terkait batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

Melalui akun Instagram resminya, Kejaksaan mengatakan, perubahan ketentuan seleksi CPNS tak lain menyesuaikan masa PPKM Darurat yang saat ini tengah berlangsung di Pulau Jawa-Bali.

"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali."

"Untuk itu, terdapat beberapa perubahan mengenai ketentuan-ketentuan seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan RI sebagai bentuk penyesuaian dalam kondisi PPKM Darurat ini," tulis akun @kejaksaan.ri.

Selengkapnya, inilah daftar perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, pemerintah, atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini