News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah gedung perkantoran di Jakarta dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Selasa (5/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli kemarin khususnya di DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kepada seluruh perusahaan tersebut pihaknya akan melakukan penyidikan guna mengetahui adanya tindak pelanggaran atau tidak.

Tak hanya itu, penyidikan ini juga dilakukan guna mencari tahu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika nantinya, didapati adanya pelanggaran aturan.

"Ada 21 perusahaan yang sudah kita naik sidik (sedang dalam penyidikan), nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan (pimpinan perusahaan) ini," kata Fadil kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

Kendati begitu, Kapolda Fadil tidak membeberkan secara rinci seluruh nama perusahaan yang sedang menjalani penyidikan tersebut.

Dia hanya menyatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan saat melakukan operasi kontijensi Aman Nusa II di masa PPKM Darurat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang ingin berangkat kerja ke kantor.

Padahal kata Fadil, dominan perusaahan mereka semua tidak bergerak di dalam kategori pengecualian yakni sektor esensial dan kritikal.

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun kereta melakukan penyelidikan di titik penyekatan begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," ucapnya.

Baca juga: OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat

Atas dasar itu, Fadil Imran meminta masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mendapati masih ada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, namun tetap menerapkan WFO.

Dirinya memberikan dua alternatif nomor telepon atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan.

Pertama kata Fadil bisa melalui pesan singkat WhatsApp atau kedua, bisa langsung menghubungi hotline layanan polisi.

"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan work from office (WFO) kerja di kantor atau resto tempat makan dine in bukan take way bisa melapor," ucap Fadil.

"Saya sampaikan hotlinenya bisa menghubungi melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi di nomor 110," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta.

Adapun perusahaan tersebut yakni PT. DPI dan PT. LMI.

Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro menetapkan tiga tersangka, dua tersangka dari DPI dan satu tersangka dari LMI.

"PT. DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT. DPI merupakan manajer human resources atau HR.

"Kemudian yg kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara untuk PT. LMI, Yusri menyebut perusahaan ini beralamat di Gedung Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini