News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setwapres Bantah Beri Rekomendasi Kepada Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jabat Komisaris BSI

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komaruddin Hidayat.

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 42

Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;

Baca juga: Milad ke-23 Rumah Zakat, Wapres Beri Pesan soal Filantropi untuk Jalankan Amanat Umat

d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;

e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

g. melanggar kode etik UIII; atau

h. mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini