d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
Baca juga: Milad ke-23 Rumah Zakat, Wapres Beri Pesan soal Filantropi untuk Jalankan Amanat Umat
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik UIII; atau
h. mengundurkan diri.