b. Jenang Kapal
Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan: SMK bersertifikat BST
5. Kejaksaan RI
a. Pengawal Tahanan/ Narapidana
Formasi ini dibuka untuk 494 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
SLTA/SMA Sederajat
b. Pengadministrasi Penanganan Perkara
Formasi ini dibuka untuk 496 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan: SLTA/SMA Sederajat
Baca juga: Berikut 10 Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar pada Pendaftaran CPNS & PPPK 2021
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Baca juga: Contoh Surat Lamaran serta Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Tahap Mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Tahap Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Tahap Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berita Terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Widya)