"(Oknum tersebut) sudah diberi peringatan oleh atasannya, karena ini menyinggung institusi negara," imbuh Agus.
Adapun menurut Agus, insiden yang terjadi antara anggotanya dengan petugas penyekatan, karena petugas di lapangan belum paham betul sektor apa saja yang boleh melintasi pos penyekatan.
"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang , sektor esensial, non esensial, kritikal," kata Agus.
Agus mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali, aparat TNI yang bertugas dapat melintasi pos penyekatan.
Baca juga: Pengendara Motor yang Terobos Kawasan Ring 1 Istana Ingin Minta Maaf, Ini Kata Paspampres
Jika petugas penjagaan tidak memahami aturan tersebut, maka akan terjadi kesalahpahaman seperti ini.
"Apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang di tentukan dengan petugas PPKM," kata Agus.
Oleh karena itu, Agus meminta agar aturan PPKM tersebut dapat terus disosialisasikan kepada para jajaran aparat TNI dan Polri yang bertugas di pos penyekatan.
Agus mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan.
Mengingat 75 persen anggota Paspampres saat ini tinggal di luar asrama dan tersebar di wilayah Jabotabek.
Sehingga, petugas tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak dalam melintasi jalan tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan para Dansat (komandan satuan) TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM darurat."
Baca juga: Salahkah Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1? Begini Penjelasannya
"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar Asrama Paspampres, tersebar d wilayah jabodetabek. Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik 2 penyekatan," terang Agus.
Empat Polisi Diperiksa, Kapolres Metro Jakarta Barat Minta Maaf
Setelah berkoordinasi dengan Wakil Kasatreskrim, Jakarta Barat, disepakati bahwa oknum petugas yang terlibat dalam isiden tersebut dihadirkan ke Mako Paspampres.