News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buka laman pedulilindungi.id untuk mendownload sertifikat vaksin Covid-19 secara online, berikut panduannya.

TRIBUNNEWS.COM - Buka laman pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksin Covid-19 secara online.

Masyarakat yang sudah diberikan dosis vaksinasi akan mendapatkan bukti vaksin berupa kartu atau sertifikat vaksinasi.

Anda juga bisa men-download sertifikat vaksinasi sendiri secara online cukup melalui HP.

Dalam sertifikat vaksinasi tercantum nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat, dan tanggal pelaksanaan vaksinasi.

Menurut data terbaru Covid19.go.id pada Kamis (8/7/2021), terdapat 14.622.502 orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Baca juga: Sistem Kesehatan di Indonesia Terancam Kekurangan Nakes, Meski Sudah Divaksinasi

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Lalu klik "Login" untuk masuk;

3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca juga: Dirjen WHO: Ini Menjijikkan, Jutaan Nakes di Dunia Belum Divaksinasi

Sertifikat vaksinasi ini diberikan kepada setiap orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Satgas Covid-19: Hampir 50 Juta Orang Sudah Divaksin di Indonesia

Ilustrasi vaksinasi (Freepik)

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: Cara Isolasi Mandiri Bagi Pasien Gejala Ringan dan Tidak Bergejala Menurut PAPDI

Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.

Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini