TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekeringan melanda ratusan hektar areal persawahan di Blok Cijaha Golonggong, Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Akibatnya petani mengalami gagal panen.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar tak merugi ketika terjadi gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program AUTP disusun untuk melindungi petani dari dampak kerugian yang timbul akibat gagal panen.
Menurut Mentan SYL, pihaknya sadar betul jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap segala situasi.
Baca juga: Ibas Khawatir Indonesia Gagal Tangani Pandemi: PKB Sebut Berlebihan, Gerindra Minta Ibas Hadir Rapat
"AUTP ini jaring pengaman agar petani tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan karena perubahan iklim dan serangan OPT," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, selain jaring pengaman mengantisipasi timbulnya kerugian, AUTP juga merupakan program yang dirancang untuk tetap menjaga produktivitas petani.
"Ketika petani mengalami gagal panen, maka mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim.
Pertanggungan ini bisa menjadi modal kembali bagi petani memulai masa tanam, sehingga produktivitas mereka terjaga," papar Ali.
Di sisi lain, manfaat program AUTP adalah menjaga tingkat kesejahteraan petani.
Dengan mengikuti program AUTP, kesejahteraan petani tak akan terganggu karena mereka tetap dapat berproduksi. Tak ada kerugian yang didapat petani dengan mengikuti program AUTP.
"Program AUTP ini kaya manfaat. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," papar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat dari program AUTP ini. Ia menyarankan petani untuk mengikuti program AUTP.
Premi yang harus dibayarkan petani pun tak memberatkan karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu per hektar per musim.
Baca juga: Prabowo Cerita Pengalaman Ditanya Legislator Muda Soal Pentingnya Pertahanan Bagi Petani
"Jadi, premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam.
Ada banyak manfaat yang bisa didapat petani ketika mengikuti program AUTP," tutur Indah.
Untuk mendaftar program AUTP, langkah pertama adalah petani harus bergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani.
Setelahnya, petani harus mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.