"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail soal pasal undang-undang yang disangkakan kepada dokter Lois.
Terbaru, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owien kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal dugaan pasal yang dilanggar oleh dr Lois.
Dia hanya menyatakan kini pelaku telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Alivio/Rina Ayu) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Berita lain terkait Virus Corona