TRIBUNNEWS.COM - dr Lois Owien ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021), setelah videonya yang tak percaya Covid-19, viral.
Meski begitu, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara Lois pada Bareskrim Polri.
"Kemarin Minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Lantas, bagaimana nasib dr Lois Owien?
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Lois saat ini masih berstatus terperiksa.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
Baca juga: Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19
Pihaknya, kata Ramadhan, memiliki 1x24 jam untuk menentukan status Lois selanjutnya.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan, Senin, dilansir Tribunnews.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Lois dijerat Undang-undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun, UU tersebut hanyalah salah satu yang disangkakan pada Lois.
"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," katanya, dilansir Tribunnews.
Diketahui, Sosok Lois Owien menjadi perbincangan setelah videonya yang mengaku tak percaya Covid-19, viral.
Ia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat cuitan di akun Twitternya, @LsOwien.
Tak hanya itu, Lois bahkan mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.
dr Lois Owien Bukan Anggota IDI
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Pelajari Anti Aging Medicine
Baca juga: FAKTA dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19: Ditangkap Polisi, Tak Terdaftar Anggota IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa, mengungkapkan Lois Owien bukanlah anggota IDI.
Keanggotaan Lois di IDI sudah kedaluarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/7/2021).
Hal serupa sebelumnya juga telah disampaikan Pengurus Besar IDI, Dokter Daeng M Faqih.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Daeng kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, tak ada informasi mengenai Lois Owien saat namanya diketikkan di http://www.idionline.org/about/direktori-anggota/.
Pernyataan dr Lois Owien Dinilai Menyakiti Para Nakes
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Sahroni, menilai pernyataan dr Lois Owien sangat meresahkan dan menyakiti hati para tenaga kesehatan yang tengah berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan.
"Di saat para nakes dan pemerintah sedang berjuang memulihkan keadaan, ini ada orang yang mengaku dirinya dokter, lalu mengeluarkan pernyataan di media terkait virus Covid-19 sebenarnya tidak ada."
"Hal ini tentu sangat meresahkan dan menyakiti hati para nakes yang tengah berjuang di garda terdepan untuk memerangi pandemi ini," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa
Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat
Karena itu, Sahroni menyebut polisi harus turun tangan untuk menyelidiki pernyataan Lois.
Pasalnya, menurut Sahroni, apa yang dikatakan Lois telah memunculkan kebingungan di tengah masyarakat terkait pandemi.
"Menurut saya, polisi perlu segera panggil yang bersangkutan untuk diminta mengklarifikasi pernyataannya."
"Bukan apa-apa, tapi rakyat kita sudah banyak jadi korban dari pandemi ini, tidak perlu ditambah dengan munculnya pernyataan yang hoaks dan justru membuat gaduh."
"Apalagi ini munculnya dari kalangan nakes," pungkasnya.
Dokter Tirta Jadi Saksi
Tirta Mandira Hudi atau Dokter Tirta, menyatakan ia akan datang ke Polda Metro Jaya terkait kasus Lois Owien.
Meski begitu, Dokter Tirta mengatakan ia masih menunggu arahan dari Mabes Polri terkait rilis penangkapan Lois.
"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," katanya, Senin (12/7/2021), dilansir Tribunnews.
Ia pun menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.
Baca juga: Geger Lois Owien Menyangkal Covid-19, Dokter Tirta: Dia Tidak Terdaftar Sebagai Anggota IDI
Baca juga: Dokter Tirta ke Polda Metro Jadi Saksi atas Penangkapan Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19
"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Dokter Tirta telah meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.
Hal itu ia sampaikan lewat unggahan di Instagramnya, @dr.tirta.
"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.
Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat gunakan hak Anda secara baik," ujar Dokter Tirta.
Di unggahan Dokter Tirta lainnya, ia mengatakan resep obat yang disebutkan Lois Owien di Twitter sudah salah kaprah.
Apa yang dituliskan Lois, kata Dokter Tirta, bisa berbahaya untuk pasien.
"Kenapa kami ladenin? Karena info dia sudah sangat bablas bisa bahaya buat pasien apalagi beberapa resepnya yang ngawur," ujarnya.
Dokter Tirta mengungkapkan, sebelumnya Lois sudah pernah ditegur oleh sejumlah rekan dokter lainnya, termasuk Ahli Epidemiologi UI, Pandu Riono.
Namun, kata Dokter Tirta, Lois Owien justru mencaci dan menghina para dokter yang menegurnya.
"Kenapa ga didebat dari dulu? Sudah. Oleh @drningz dan prof @ba.tejo dan dr pandu riono (ahli epidemiologi UI) tapi mereka mendapat maki-makian sebagai balesan dan dicap “dokter bodoh” oleh Bu Lois," terang Dokter Tirta.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rina Ayu/Reza Deni/Chaerul Umam)