Sedangkan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Tindakan TPPU yang dilakukan berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti tanah dan bangunan, serta mobil, maupun perbuatan lain dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Baca tanpa iklan