TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Mendaftar Akun ke portal SSCASN merupakan langkah awal yang perlu dilakukan untuk mendaftar CPNS 2021.
Anda dapat mengakses situs resmi sscasn.bkn.go.id untuk membuat Akun SSCASN.
Namun, sebelumnya siapkan berkas-berkas sebagai persyaratannya.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pendaftar.
Mulai dari pas foto, KTP, KK hingga melengkapi data ijazah.
Nantinya, dokumen tersebut digunakan saat proses pendaftaran CPNS 2021.
Baca juga: Berikut 10 Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar pada Pendaftaran CPNS 2021
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Kebutuhan tersebut, diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
Adapun cara membuat akun SSCASN untuk CPNS 2021, sebagai berikut:
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Klik Buat Akun dan akan muncul tampilan Langkah 1: Pengecekan Identitas, seperti berikut:
- Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Disdukcapil.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan untuk proses selanjutnya.
Maka akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data.
- Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di Ijazah.
Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.
- Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
- Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai.
- Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.
Setelah foto berhasil terunggah, maka akan muncul notifikasi.
Pelamar dapat memilih Klik Ini untuk mengunggah ulang scan KTP.
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.
Setelah foto berhasil terungga, maka akan muncul notifikasi.
Pelamar dapat memilih Klik Ini untuk mengunggah ulang swafoto.
- Data lain yang perlu diisi adalah:
a. Password dan Konfirmasi Password
Masukan password yang mudah diingat.
Harap mencatat dan menyimpan password Anda karena akan digunakan untuk login pendaftaran SSCN.
b. Pertanyaan Pengaman 1
Pilih pertanyaan pengaman Anda.
c. Jawaban Pengaman 1
Masukan jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah Anda pilih.
Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda.
d. Pertanyaan Pengaman 2
Pilih pertanyaan pengaman Anda
e. Jawaban Pengaman 2
Masukan jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah Anda pilih.
Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
f. CAPTCHA
Masukan kode CAPTCHA.
- Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar.
Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
- Selanjutnya klik Lanjutkan.
Maka akan muncul tampilan Langkah 3: Pengecekan Ulang Data
- Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto; NIK; Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP); Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah); Email; dan Nomor Handphone.
Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.
- Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk memproses pendaftaran akun
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum, bila sudah pilih Iya.
- Jika sudah sesuai, maka akan muncul tampilan untuk mencetak kartu informasi Akun.
- Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu Lanjutkan Login Pendaftaran.
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Baca juga: LINK Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021
Syarat umum CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021