3. Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Edhy Prabowo juga menerima tambahan vonis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Pencabutan itu terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.
4. Vonis Hakim sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan terhadap Edhy Prabowo sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang pada 29 Juni lalu.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: PROFIL Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, Ini Daftar Kekayaan dan Belanjaan Barang Mewah dari AS
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster.
Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.