News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan STRP. Dalam artikel terdapat syarat dan cara Membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

TRIBUNNEWS.COM  - Inilah syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Termasuk STRP bagi perorangan dengan kategori keperluan mendesak.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, lebih baik siapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak, maka perlu membawa KTP pemohon hingga sertifikat vaksin.

STRP perorangan ini hanya bisa digunakan saat kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin, dan untuk pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Anies Minta Perusahaan Tidak Seenaknya Memberikan STRP ke Pegawai

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penumpang KRL  wajib menunjukkan STRP atau Surat Tugas mulai Senin (12/7/2021).

KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) hari ini ada aturan yang diterapkan.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini