Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
d. Surat pengantar RT/RW
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat: