TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen, memberi tanggapan soal kebijakan Idul Adha 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Ia menyampaikan, larangan mudik Idul Adha 2021 sifatnya pencegahan mudharat, yakni mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara wilayah kebijakan dan wilayah agama.
"Di sisi lain, PPKM Darurat masih berlaku, jadi ini penting untuk mengatasi pandemi saat ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Pemerintah, MUI, dan Ormas Islam Minta Sholat Idul Adha 2021 di Rumah Masing-masing
Nabil menyebut, kebijakan PPKM Darurat sudah sangat jelas, tapi pelaksanaan di lapangan perlu dirapikan.
"Khususnya, terkait dengan penegakan aturan atas warga kecil yang berdagang, harus ada pendekatan khusus jangan sampai sewenang-wenang," ungkapnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini berujar, ibadah yang sifatnya kerumunan harus dihindari dulu, karena pandemi Covid-19.
Sehingga, dirinya mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Kan bisa salat di rumah bersama keluarga, itu fadhilah (keutamaan)-nya juga besar."
"Lebih baik menjaga diri daripada merugikan orang lain, pesan agama jelas dalam hal ini," terang Nabil.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab untuk Umat Islam dan Simpatisannya Menyambut Hari Raya Idul Adha
Ia menambahkan, larangan mudik harus efektif, dan edukasi publik menjadi sangat penting.
Selain itu, menurutnya, pemberlakuan PPKM Mandiri bisa menjadi dasar kebijakan yang jelas untuk mempertegas larangan mudik.
"Kita semua perlu menahan diri, menaati protokol kesehatan agar pandemi bisa segera teratasi," imbuhnya.
Baca juga: Wapres Berharap Tak Muncul Klaster Baru di Hari Raya Idul Adha
Pemerintah Imbau Idul Adha di Rumah
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta umat Islam, khususnya di Jawa dan Bali dan zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Selain itu, umat Islam juga diimbau melakukan pemotongan hewan qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH), serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pernyataan Maruf Amin ini karena Idul Adha dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan daerah lainnya.
Baca juga: Imbauan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jelang Idul Adha
Wapres menegaskan, kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid.
Namun, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” ujarnya, Minggu (18/7/2021), dikutip dari laman wapresri.go.id.
Masyarakat Diminta Tak Mudik Idul Adha
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
Hal itu terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Baca juga: Jelang Libur Idul Adha, Menhub Instruksikan Mobilitas di Tol Dapat Dikendalikan
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelas Menag.
(Tribunnews.com/Nuryanti)