Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban.
Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung usai serta sejumlah wilayah menerapkan PPKM Darurat.
Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Tribunnews dari laman resmi kemenag.go.id:
- Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk
meminimalkan kontak fisik dengan penerima
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
- Penerapan Kebersihan Alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Tio/Faryyanida Putwiliani)
Berita lain terkait Idul Adha 2021