TRIBUNNEWS.COM - Penumpang pesawat diwajibkan memiliki aplikasi mobile Pedulilindungi untuk perjalanan udara.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari pemalsuan bukti tes PCR dan vaksinasi.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, drg Oscar Primadi menyebut informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi.
Sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check in secara online.
Baca juga: PPKM Darurat akan Diperpanjang? Ganjar Mengaku Tak Tega: Harus Dengar Suara Warga, Terlalu Berat
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik," ujarnya, Senin (19/7/2021).
"Mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," lanjutnya.
Oscar menambahkan, dengan mekanisme tersebut, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi," kata Oscar.
Baca juga: KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Hanya Perbolehkan Penumpang 18 Tahun ke Atas
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Saat ini sudah ada sejumlah Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan," tambah Oscar.
Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.
"Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat."
"Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time sehingga ini akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus Covid-19," ungkap Oscar.
Baca juga: Nilai Kebijakan PPKM Darurat Serba Salah, Anggota DPR RI: tapi Jika Tak Diperpanjang . . .
Kasus Pemalsuan dan Penyamaran