TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021) malam.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," kata Jokowi.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta para menteri terkait untuk segera mencairkan bansos untuk masyarakat.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ungkapnya.
Lantas, apa saja alokasi anggaran perlindungan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19?
Berikut ini beberapa bantuan dari alokasi anggaran perlindungan sosial, yaitu:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internetÂ
- Subsidi listrik
- Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Baca juga: Program Bantuan Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Tentang PPKM Darurat