Larang Pembagian Daging Kurban dengan Kupon
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistim kupon.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan pemerintah telah mengatur mekanisme pendistribusian daging kurban dengan cara membagikan langsung ke rumah-rumah masyarakat.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Obat Berbahaya Pil Sapi yang Diedarkan di Sragen
Ia menuturkan cara pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.
"Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik maka kemudian berpotensi terjadinya kerumunan," tukasnya.