News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.

Rencananya sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu 28 Juli 2021 pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk terdakwa Juliari.

Tanggal itu ditetapkan setelah sebelumnya Ketua Majelis Hakim Tipikor Mohammad Damis memberikan opsi kepada jaksa dan tim kuasa hukum Juliari, agar sidang pembacaan tuntutan untuk digelar pada dua pekan mendatang.

Namun, opsi tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum Juliari dan meminta hakim hanya memberi waktu hanya sepekan.

"Maaf yang mulia, kalau untuk dua Minggu terlalu lama, saran kami bagaimana digelar satu minggu lagi," kata salah satu kuasa hukum Juliari, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (19/7/2021).

Sementara, jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin kemarin.

Merespon hal itu, Majelis Hakim melakukan musyarawah dan selang beberapa menit langsung menentukan tanggal persidangan.

"Baik, Majelis Hakim menyetujui untuk (sidang tuntutan) digelar pada 10 hari mendatang, jadi tanggal 28 Juli ya, mohon jaksa dipersiapkan," kata Damis seraya menutup persidangan.

Diketahui, pada persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara mengungkap penyesalan tertingginya karena terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut, dia sampaikan saat sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari saat dihadirkan secara virtual.

Pernyataan ini disampaikan Juliari, kala dirinya diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis untuk menyatakan hal penting sebelum sidang ditutup.

Dia menyadari kalau selama menjabat sebagai Menteri, belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

Atas dasar itu kata dia yang membuatnya harus terjerat kasus korupsi yang saat ini tengah dijalaninya.

"Sekali lagi yang mulia, dalam permasalahan hukum ini saya menyadari bahwa saya tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih detail lagi terhadap program ataupun pekerjaan yang dijalankan oleh tim-tim di bawah saya sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini yang mulia," ucap Juliari.

Baca juga: Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan

Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos

Eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri.

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu bermula kala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?," tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menanggapi pertanyaan dari Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Mendengar jawaban tersebut, Damis nampak terkejut, sambil menyatakan kalau hal ini adalah sesuatu yang fatal.

Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara itu, yang satu di antaranya ekonomis dan transparan.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Mahfud MD Ajak Masyarakat untuk Berkurban: Untuk Membantu Kaum Dhuafa

"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis.

Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri.

Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada Kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?," tanya lagi Hakim.

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.

Hakim kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020 lalu.

"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial covid pada tahun 2020?," tanya lagi Hakim.

Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

Sidak itu sendiri kata Juliari dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," katanya.

"Kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," imbuh Juliari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini