Bahkan terjadi berbagai pelanggaran hukum, seperti pemalsuan maupun indikasi obstruction of justice perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan KPK.
"Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan ORI sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. Tidak main-main, Pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Arif.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan telah menyelesaikan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman melihat tiga tahapan dalam pelaksanaan TWK.
"Dalam hasil pemeriksaan secara keseluruhan, ada tiga isu utama yaitu yang pertama berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Serta yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan atau TWK," imbuhnya.
Dia tak memungkiri, dalam tiga tahapan itu secara umum ditemukan potensi maladministrasi dalam proses dan pelaksanaan TWK.
Penyampaian Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.
"Tiga dasar itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi, dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang ditemukan," papar Najih.
Menurutnya, hasil temuan Ombudsman akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Presiden Joko Widodo.
Temuan ini diharapkan bisa ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja KPK dalam hal kepegawaian.
"Pemeriksaan ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.