Lebih jauh, Robert mengatakan, Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK.
Untuk mendapatkan aspirasi, rancangan ini wajib disebarluaskan dalam portal KPK.
Namun, Ombudsman menemukan penyebarluasan informasi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pada 16 November 2020.
"Jadi ini masih di tahap awal adminsiasi, hasil pembahasan harmonisasi hingga pengundangan tidak lagi disebarluaskan di portal internal KPK, hingga dengan demikian tidak ada mekanisme pagawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan pendapat, Mungkin dari gossip atau informal tahu, tapi tidak resmi dan tidak ditempatkan di portal internal KPK selama proses yang sangat penting. Tidak ada kesempatan. Ombudsman Republik Indonesia berpendapat terjadi penyimpangan prosedur karena KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat," paparnya.
Atas dasar itu, Ombudsman menyatan Pimpinan dan Sekjen KPK melakukan tindakan korektif.
Salah satunya dengan menjelaskan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya.
"Dalam bentuk informasi atau dokumen sah," tegas Robert.