News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Statuta UI Diubah, Politikus PKS Sebut Pemerintah Makin Tidak Peka Etika Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai hal itu menunjukkan sinyalemen pemerintah semakin tidak peka etika hukum.

"Soal penerbitan PP ini, tentu adalah hak pemerintah. Mestinya kekuasaan hukum yang dimiliki pemerintah digunakan untuk membangun etika hukum. Mengapa rangkap jabatan dilarang di berbagai peraturan perundangan, karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang membuka peluang terjadinya kolusi dan korupsi," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

"Jika si pembuat PP sadar etika hukum, mestinya tidak memunculkan pasal yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

Baca juga: Soal Revisi Statuta UI, Ketua Fraksi PKS: Akal-Akalan, Preseden Buruk Independensi Akademik

Sukamta berpendapat PP baru ini semakin berbahaya karena terkait dengan institusi pendidikan yang selama ini selalu dijaga independensinya dan tidak menjadi ajang politik praktis.

"Kalau menggunakan ungkapan jawa, 'ngono yo ngono ning ojo ngono'. Banyak pihak tahu ini adalah politik balas jasa kepada para relawan politik, tapi mestinya etika hukum tetap dijaga. Institusi pendidikan selama ini diharapkan bisa jadi lembaga independen yang kritis konstruktif, membela kepentingan masyarakat. Posisi terhormat ini jangan diruntuhkan dengan pelonggaran larangan rangkap jabatan," ujarnya.

Sukamta berharap pemerintah mau menerima masukan dan koreksi dari berbagai pihak terkait PP Statuta UI.

Baca juga: Indonesia Didorong Ratifikasi Statuta Roma untuk Beri Dukungan Nyata kepada Palestina

"Kemudian melakukan perubahan dan mengembalikan pengaturan rangkap jabatan seperti PP sebelumnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini