TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan, menjadi polemik.
Hal ini terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 yang menyebutkan, Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Dengan diterbitkannya PP terbaru, Ari Kuncoro tetap bisa menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris BRI.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending di Twitter
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Keputusan Jokowi itu sontak menuai kritikan dari sejumlah kalangan, termasuk awam yang kembali mengingatkan Jokowi atas janjinya dulu.
Bahkan video lama Jokowi yang melarang pejabat merangkap jabatan kembali dimunculkan dan viral di sejumlah media sosial.
Saat itu, Jokowi yang terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2014 bersiap akan mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya bekerja.
Jokowi memastikan, sejumlah nama yang masuk ke dalam kabinet tidak boleh merangkap jabatan.
Satu di antaranya menjadi ketua umum partai politik.
Jokowi pun memiliki alasan tersendiri kenapa melarang para menteri merangkap jabatan.
"Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu jabatan saja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dikutip dari video yang diunggah AntaraTV, enam tahun lalu. Video selengkapnya bisa cek di sini.
Ucapan tersebut memang akhirnya ditepati Jokowi.
Saat itu, Presiden menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016.
Wiranto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura langsung melepas jabatannya.