News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKN Pelajari Laporan Ombudsman Terkait Maladministrasi dalam Proses TWK Pegawai KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah mempelajari laporan Ombudsman RI yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini laporan tersebut baru dipelajari pihaknya.

"Baru dipelajari," kata Bima ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/7/2021).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai apa langkah BKN selanjutnya setelah selesai mempelajari laporan tersebut, Bima belum menjawab.

Baca juga: Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Politikus PKS: Ini Teguran Keras pada BKN

Diberitakan sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih merinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ada Pelanggaran TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB

Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dan, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.

Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dan, terakhir kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Ombudsman Temukan Inkonsistensi Pemerintah dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini