Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk tetap konsisten melakukan 3T pada masyarakat.
Sehingga, nantinya kehidupan ekonomi masyarakat dapat beroperasi.
Masdalina meyakini, pembatasan kegiatan masyarakat bisa dilonggarkan selama 3T dan vaksinasi bisa berjalan lancar dan konsisten.
"Menjaga konsistensi agar indikator-indikator pengendalian itu tetap terjaga, agar ekonomi tetap berjalan adalah suatu kunci," ujarnya.
PPKM Level Empat Jawa-Bali: Ada Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).
Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya.
Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Baca juga: ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5 persen - <15 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15 persen - <25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25 persen, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.
Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.
“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.