Sementara itu, untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.
Di antaranya pemerintah Republik Indonesia, seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.
Selanjutnya, telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian, usaha untuk perlindungan anak adalah pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Baca juga: Kemenkes: 548 Ribu Anak Telah Terima Suntikan Vaksin Covid-19
Tema Hari Anak Nasional 2021
Berbeda dari peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya Covid-19.
Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2021 adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPAndemi.
Adapun subTema Hari Anak Nasional 2021, yakni:
1. Anak Cerdas Terliterasi
2. Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh
3. Anak Sehat dan Gembira