News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Politikus PKS: Ini Teguran Keras pada BKN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa hal itu merupakan teguran keras untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Mardani, temuan Ombudsman ini akan diangkat dalam rapat Komisi II DPR nantinya.

"Ini teguran keras pada BKN. Semua proses mesti akuntabel dan adil. Kami akan dalami dan angkat masalah ini pada RDP (rapat dengar pendapat) akan datang," kata Mardani, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Ketua DPP PKS itu menegaskan, nasib 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lulus TWK masih perlu dikawal.

Hal itu dianggap penting lantaran menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Lagi Pegawai KPK Terkait TWK

"Nasib 75 pegawai KPK tidak boleh hilang dari ingatan kita dan wajib terus diperjuangkan. Karena ini menyangkut kekuatan kita menjaga prinsip," ujar Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dan, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.

Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dan, terakhir kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini