News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT Subsidi Gaji Pekerja Sebesar Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 juta

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini