4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;
5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Timbulkan Kecemburuan Sosial
Berikut Kota/Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan Gaji UMK/UMR Dibawah Rp 3,5 juta
Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dijelaskan sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Namun, tidak semua yang menerapkan PPKM Level 4 itu akan dapat menerima BSU.
Ini karena ada beberapa wilayah yang gaji UMK/UMR nya diatas Rp 3,5 juta.
Berikut Tribunnews rangkum wilayah PKKM Level 4 yang gaji UMK/UMR nya dibawah 3,5 juta:
Jawa Barat
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72