TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan layanan Telemedicine bagi warga JABODETABEK.
Telemedicine hadir untuk memberi pelayanan kepada pasien COVID-19 yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Layanan Telemedicine telah diperluas cakupannya, hingga wilayah Jabodetabek.
Telemedicine hanya dapat digunakan oleh isoman yang memiliki hasil test positif COVID-19 dari lab yang terafiliasi Kemenkes.
Baca juga: Pasien Covid Wafat Saat Isoman, Komisi IX Desak Telemedicine Diperluas
Cara Dapatkan Layanan Telemedicine untuk Pasien Isolasi Mandiri di JABODETABEK
Melalui Instagram resmi @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis kepada pasien di wilayah JABODETABEK.
Layanan Telemedicine hadir untuk memudahkan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri untuk konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke Rumah Sakit.
Layanan telemedicine memiliki beragam fitur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga proses konsultasi bisa lebih efisien, efektif, aman dan nyaman.
Menkes berharap layanan Telemedicine dapat membantu proses identifikasi dan distribusi pasien COVID-19 ke fasyankes, sehingga bisa ditentukan mana saja pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun harus di rujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Cakupan Telemedicine Diperluas, Pasien Isoman di Bodetabek Kini Bisa Dapat Obat Covid-19 Gratis
Dikutip dari Sosial Media @KemenkesRI, berikut cara untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi para pasien isolasi mandiri:
1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes (dengan centang hijau) secara otomatis.
Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test COVID-19 ke Kementerian Kesehatan.
Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari 7 hari kebelakang atau tes Swab Antigen positif dari dua hari terakhir.