News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Larangan TKA Masuk Indonesia Diberlakukan Mulai Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4. Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Larangan TKA masuk tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: PPKM Darurat Bisa Bangkitkan Perekonomian

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Keputusan pemerintah ini disambut sejumlah kalangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan ini sudah saatnya.

"Ini mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni, kemarin.

Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.

Dia juga meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang selalu memprotes soal kedatangan TKA.

Baca juga: Soal Pembatasan TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Rakyatnya

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir dan memprotes pemerintah. Sekarang saatnya kita bersatu padu melawan Covid-19," kata Rahmad, Kamis (22/7/2021).

Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama melawan musuh yang tak terlihat, virus Corona.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat tetap diminta untuk membumikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sementara Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu menyejukkan.

Anwar bahkan meminta agar pemerintah menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing yang mengerjakan tugas yang dapat dikerjakan oleh warga Indonesia.

Ia meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan di masa pandemi Covid-19 saja.

"Oleh karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tapi juga untuk masa selanjutnya," ucap Anwar.

"Di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya," ujar Anwar. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi/Rizki Sandi Saputra/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini