TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.
Pemerintah akan memberi bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.
Baca juga: Relawan LaporCovid-19 Ungkap Temuan Pekerja Perbankan Tetap Diminta WFO Meski Ada yang Positif
Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.
6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Wilayah PPKM Level 4
Berikut wilayah PPKM Level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Baca juga: Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Asosiasi Serikat Pekerja Minta PPKM Darurat Tidak Diperpanjang
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blita,r dan Kota Batu.
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Gaji UMK/UMR di Bawah Rp 3,5 Juta
Berikut kota/kabupaten wilayah PPKM Level 4 dengan gaji UMK/UMR di bawah Rp 3,5 juta:
Jawa Barat
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
- Kota Malang Rp 2.970.502,73
- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
- Kota Madiun Rp 1.954.705,75
- Kota Batu Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
Sumatera Utara
- Kota Medan Rp 3.329.867.
Sumatera Barat
- Kota Padang Rp 2.484.041,
Kepulauan Riau
- Kota Tanjung Pinang Rp 3.013.012
Lampung
- Kota Bandar Lampung Rp 2,739,983
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak Rp 2,515,000
- Kota Singkawang Rp 2,537,875
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau Rp 3.412.331
- Kota Balikpapan Rp 3,069,315
- Kota Bontang Rp 3,182,706
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram Rp 2,184,485
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun/Tio/Galuh)