TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Meskipun begitu, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang mulai turun statusnya menjadi PPKM level 3.
Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali
Lantas, apa arti serta perbedaan dari PPKM level 3 dan 4?
Penerapan PPKM berlevel ini diberlakukan kepada wilayah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi
berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Metode asesmen level situasi pandemi ini ditentukan berdasarkan level transmisi dan level kapasitas respon.
Adapun kriteria level situasi pandemi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang mengacu pada WHO.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Gunakan Tes Antigen untuk Pelacakan Kasus Covid-19
Berdasarkan level transmisi, yang dimaksud level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.
Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum.
Berikut kategori wilayah yang masuk PPKM level 3, diantaranya:
- Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.
Sedangkan, arti dari level 4 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Serta, memiliki risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
PPKM level 4 diberikan kepada wilayah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Terdapat lebih dari 150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk per minggu.
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit dari 100 ribu penduduk, per minggu.
- Lebih dari 5 kasus meninggal akibat Covid-19 dari100 ribu penduduk, per minggu.\
Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Diketahui, pengaturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM level 3 ini akan dilakukan pada 33 wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Berikut 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, diantaranya:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
Adapun daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali, yakni:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
7. Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Fajar)