News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warung makan di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Kata dia, menjabat sebagai Presiden merupakan suatu takdir yang alamiah. Jadi tidak perlu adanya sikap untuk merebut kekuasaan tersebut.

"Apa harus jadi presiden aja mengabdi di negeri ini? Presiden cuma satu loh dan menurut saya menjadi presiden itu sudah alam ini yang menakdirkan hal itu gitu," kata Luhut.

"Ngapain rebutan yang ndak jelas, yang membuat kau sakit hati yang membuat kau musuhan dan macem-macem," imbuhnya.

Janjikan Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.

Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.

Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.

Pengusaha juga dijanjikan mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Suasana sepi pengunjung di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Kamis (1/6/21).  (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP. 

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini