News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warung makan di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya. 

"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.

Laporan: Rizky Sandi Saputra/Bambang Ismoyo/Yanuar Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini