News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.

Di awal pemberlakuannya pada 3 Juli lalu, PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Kini, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.

Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah justru dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. 

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4. 

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Sumatera hingga Papua

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini