Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat.
Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4:
PPKM Level 4
- Kegiatan sekolah daring.
- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).
- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.
- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.
- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Mall ditutup sementara
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen