News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Kegiatan makan di warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertuutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

- Mall diizinkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen

- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribdatan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes

- Fasum dan area publik ditutup sementara.

- K egiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditutup sementara

- Transprasi umum, taksi, rental diberlkaukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes

- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin. 

Selengkapnya Instrusi Mendagri terkait aturan detail PPKM Level 3 dan 4 bisa anda akses di sini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini