News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Aturan Baru PPKM

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berbincang dengan redaksi Tribun Network di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Menurut LaNyalla, yang tidak kalah penting adalah penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali, serta mengenai PPKM Level 2 dan Level 1.

Inmendagri pertama yang terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Ada 14 poin yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, seperti pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. 

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan buka dengan batas operasional pukul 17.00. 

Warga di daerah PPKM Level 3 juga diizinkan melangsungkan resepsi pernikahan, dengan maksimal 20 tamu undangan. 

Pelonggaran juga dilakukan di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 bagi PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis karena bisa buka lebih malam, yakni hingga pukul 21.00. 

Untuk restoran maupun kafe, masih tetap diberlakukan take away atau delivery, baik di daerah PPKM Level 4 maupun PPKM Level 3. 

Aktivitas tempat ibadah untuk daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, juga diatur dalam Inmendagri 24/2021.

Bila kegiatan keagaamaan di tempat ibadah pada daerah PPKM Level 4 masih belum diizinkan.

Sedangkan tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 sudah bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 25% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Mendagri juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali dengan nomor 25 tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kemudian Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.

Beberapa aturan bagi wilayah PPKM Level 1 dan 2 di antaranya seperti rumah makan di zona hijau dibuka dengan 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini