TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit diyakini bakal tetap konsisten menangani tuntas penanganan pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.
Demikian disampaikan pengacara korban Ruhut Sitompul menanggapi lambannya penanganan dilakukan Polres Metro Jakarta Utara.
“Saya yakin Kapolri konsistensi selesaikan perkara ini, demi Polri yang Presisi,” ujar Ruhut, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Ruhut menyayangkan, meski ada pesan tersirat saat dirinya melapor ke Kapolri, namun penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Ruhut melanjutkan, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.
Baca juga: Ruhut Sitompul: Kapolri Beri Atensi Pada Kasus Penipuan Gadget di Polres Jakarta Utara
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut.
Ruhut menyesalkan, ayah Terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto alias Ken masih bebas, padahal, sambung Ruhut, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi bea cukai ini.
Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara ini.
“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” demikian Ruhut
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa.Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa.
"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.