News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kompolnas Minta Pengelolaan Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio Diawasi Ketat dan Berlapis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti menyampaikan pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio harus diawasi ketat dan berlapis dalam pengunaannya.

"Intinya dana hibah pengelolaannya seperti mengelola dana APBN dan hibah APBD, tercatat dan diawasi ketat secara berlapis oleh Polri dan BPK," kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Secara regulasi, kata Poengky, kepolisian RI memang bisa menerima dan mengelola dana hibah.

Namun, tidak secara langsung diterima melalui rekening Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri seperti anggapan banyak orang.

Baca juga: Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Ini Mekanisme Pencairannya

Nantinya, Polda Sumatera Selatan bakal membuka rekening hibah atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana tersebut.

Setelah itu, pembukaan rekening hibah ini harus dapat persetujuan Menteri Keuangan.

Selain itu, pengajuan pembukaan rekening hibah akan diajukan oleh Kasatker kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu.

"Jadi bukan ke rekening pribadi. Nantinya tergantung pengelolaannya oleh siapa. Jika oleh Polda Sumsel, maka masuk ke rekening untuk hibah. Jadi persis seperti jika terima dana APBN atau terima dana hibah dari Pemda (APBD)," jelasnya.

Aturan penerimaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2013 tentang mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Polri.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Nantinya, seluruh pengelolaan harus berpedoman pada aturan tersebut.

"Kompolnas berharap dalam masa sulit menghadapi pandemi Covid-19 ini, seluruh lapisan masyarakat saling bahu membahu bersama-sama mengupayakan bisa keluar dari pandemi ini secepatnya," tukasnya.

Diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.

Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Akidi Tio sendiri sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.

Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumsel. 

Momen pandemi Covid-19 inilah waktu yang tepat menyalurkan dana wasiat tersebut oleh anak-anak almarhum Akidi.

Mendiang Akidi diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan serta kontraktor.

Akidi juga diketahui mempunyai tujuh orang anak.

Enam orang diantaranya tinggal di Jakarta dan satu di Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini