Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Baca juga: Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Baca juga: Daftar 10 Bantuan yang Diberikan kepada Masyarakat Selama PPKM
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pada poin inilah Menaker memberi penjelasan tambahan.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312.
Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.
Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.
Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta. Cek daftarnya di sini: Daftar UMK 2021 se Pulau Jawa
Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.
Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.
Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Disamping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.