TRIBUNNEWS.COM - Media sosial memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dan bertukar informasi.
Mudah diakses dan cakupan yang luas tak memungkiri terkadang media sosial bisa memberi dampak negatif.
Misalnya, beredarnya kabar bohong (hoax) hingga komentar berupa ujaran kebencian (hate speech).
Tak sekali dua kali kasus hukum terjadi karena berawal dari informasi bohong maupun komentar negatif.
Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pemerintah Rilis Platform Rumah Digital Indonesia, Simak Program-programnya
Indonesia sendiri punya produk hukum sendiri untuk mengatur aktivitas mayarakat di dunia internet, yakni UU ITE.
Lantas, bagaimana cara aman bermain media sosial agar tak berujung pidana?
Advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro membeberkan sejumlah tips bagi masyarakat untuk bermain social media dengan aman.
Menurutnya, masyarakat perlu hati-hati berkomentar pada suatu postingan di media sosial.
Ia menganjurkan masyarakat untuk tetap memeriksa kebenaran sumber postingan itu.
Baca juga: Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu
"Sebelum ikut komentar periksa dulu sumber postingan tersebut. Jangan latah meneruskan informasi yang belum pasti kebenarannya," ucap Angga saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/7/2021).
Bila menemukan kabar hoax, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Lalu, apabila ingin memberi informasi dari sumber lain, masyarakat harus melampirkan sumbernya.
"Jika mengutip pendapat maka sampaikan juga sumber kutipan tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Angga juga mengingatkan soal ancaman pidana seseorang jika berkomentar hate speech di media sosial.
Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka