6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP)
Cara Melaporkan Hate Speech ke Pihak Berwajib
Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.
"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."
"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.
Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.
Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.
Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.
"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)